KPK Belum Tahan Komisaris Utama DNRL Rudy Tanoe, Kenapa?

news.fin.co.id - 24/09/2025, 17:50 WIB

KPK Belum Tahan Komisaris Utama DNRL Rudy Tanoe, Kenapa?

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, meskipun yang bersangkutan telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik masih terus mendalami dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan pihak PT Dosni Roha Logistik.

Selain Bambang, lembaga antirasuah juga telah menetapkan dua individu lainnya serta dua entitas korporasi sebagai tersangka.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Advertisement

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penyidikan setelah penahanan tersangka memiliki batas waktu antara 90 hingga 120 hari. Apabila dalam rentang waktu tersebut bukti yang dimiliki belum mencukupi, maka tersangka dapat dibebaskan.

Oleh karena itu, KPK memprioritaskan proses penguatan bukti dan pengumpulan barang bukti sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi," jelas Budi.

"Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," sambungnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 September 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau Rudy Tanoe.

"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa prosedur hukum yang dilaksanakan oleh KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa Rudy telah dimintai keterangan sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Diperoleh fakta hukum bahwa termohon telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diberitahukan kepada pemohon, kemudian termohon telah memanggil pemohon untuk dimintai keterangannya," jelas hakim dalam pembacaan pertimbangan.

"Akan tetapi, pemohon meminta penundaan sebanyak 3 kali," lanjutnya.

Advertisement

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan surat sebagai barang bukti. Sesuai Undang-Undang KPK, lembaga ini memiliki kewenangan dalam tahap penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dan Rudy telah dimintai keterangan dalam tahap tersebut.

"Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi, dan ahli," tutup hakim.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID