Megapolitan . 25/09/2025, 17:36 WIB

DPRD Inisiasi Perda Anti Human Trafficking, LC di Tangerang Bakal Dapat Gaji dan BPJS

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, tengah menginisiasi peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk memerangi praktik human trafficking atau perdagangan manusia.

Nantinya, perda ini akan secara khusus menyoroti industri pariwisata, terutama karaoke dan spa, yang dinilai rentan terhadap praktik eksploitasi manusia.

"Sebagai seorang perempuan, saya merasa terpanggil untuk mengatasi masalah ini," ujar Sri Panggung Lestari saat ditemui usai acara Dies Natalis KMPI ke 5 Tahun di Tangerang, Kamis 25 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa praktik human trafficking seringkali terselubung di balik gemerlapnya dunia hiburan malam. Sebab, para  Lady Companion (LC) sebenarnya tidak mendapatkan gaji selain mengandalkan uang tips dari tamu atau diberi utang oleh pihak penyedia jasa pemandu karoke.

"Para LC ini sebenarnya tidak digaji, melainkan hanya diberi utang oleh 'mami' atau 'papi' mereka. Mereka baru bisa membayar utang tersebut setelah mendapatkan bayaran dari tamu. Ini adalah bentuk human trafficking yang terselubung," ucapnya.

Sri Panggung Lestari menekankan bahwa perda ini bukan bertujuan untuk melegalkan praktik yang salah, melainkan untuk mengatur dan melindungi para pekerja di sektor pariwisata khususnya hiburan malam.

Menurutnya, perda ini justru akan mengatur bagaimana LC harus berpakaian, didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, mengikuti tes kesehatan, dan terpenting mereka harus mendapatkan gaji.

"Perda ini tidak melegalkan karaoke atau keberadaan LC. Karena jika hanya membaca judulnya, orang mungkin berpikir negatif. Kami hanya mengatur kepariwisataan, di mana kami akan mengatur ketenagakerjaannya," jelasnya.

Kata dia, dalam penyusunan dan implementasi perda ini, DPRD Kabupaten Tangerang akan menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pariwisata. Ia menyebutkan bahwa aturan serupa telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Banyuwangi, Blora, dan Semarang.

"Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di industri hiburan malam dan mencegah praktik human trafficking di Kabupaten Tangerang," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com