Nasional . 25/09/2025, 07:21 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Jakarta kembali jadi sorotan setelah Serikat Pekerja PT PLN (Persero) resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan karena SP PLN menilai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 bertentangan dengan amanah konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Rabu, 24 September 2025, PTUN Jakarta menggelar sidang pemeriksaan persiapan di Ruang Kartika lantai 2. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 315/G/2025/PTUN.JKT. SP PLN menolak keputusan Menteri ESDM RI Nomor 188. K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang mengesahkan RUPTL 2025–2034.
Kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. bersama Ramadianto, S.H. menegaskan gugatan ini diajukan setelah menempuh upaya administrasi. Namun, Kementerian ESDM tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan pada 21 Agustus 2025. “Karena tidak ada respons, hari ini kita resmi gugat. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2025,” ujar Redyanto.
Sidang ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus DPP SP PLN, seperti Bayu Eko Prasetyo, Ahmad Ikram, dan Dimas Kusumaningprang, serta perwakilan DPD UID Banten dan DPD UIT Jawa Bagian Barat. Penasehat SP PLN, Jaya Kirana Lubis, turut hadir mendampingi.
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan gugatan ini bagian dari tanggung jawab untuk mengawal putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memperkuat amar sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang menegaskan bahwa PLN tidak boleh diprivatisasi.
“Putusan MK sudah jelas menyatakan bahwa listrik untuk kepentingan umum harus tetap dikuasai negara. Namun, isi RUPTL terbaru justru memberi ruang besar pada swasta,” ujar Abrar.
SP PLN menilai RUPTL terbaru sarat dengan kebijakan yang merugikan PLN dan bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya adalah skema unbundling, yaitu pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak lagi terintegrasi. Dalam skema ini, pembangkit listrik diprioritaskan untuk Independent Power Producer (IPP) atau swasta.
Abrar menyebut alokasi pembangkit listrik ke swasta mencapai 73% dengan nilai investasi Rp1.566,1 triliun. “Ini sangat tidak sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang jelas menyebut cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai negara, bukan diserahkan ke swasta,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mempercayakan pembangunan sektor kelistrikan kepada PLN, apalagi sudah ada dukungan dari Badan Pengelola Investasi Danantara. “RUPTL ini tidak nasionalis, makanya kami lawan lewat jalur hukum,” tutup Abrar.
Langkah hukum SP PLN bisa jadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan energi Indonesia. Jika PTUN mengabulkan gugatan ini, maka pemerintah harus meninjau ulang RUPTL 2025–2034 yang dinilai terlalu berpihak kepada swasta. Namun, jika gugatan ditolak, dikhawatirkan peran PLN sebagai penyedia utama listrik akan terus tergerus oleh dominasi IPP.
Bagi masyarakat, isu ini tidak sekadar urusan teknis hukum atau investasi, tapi juga soal hak dasar: akses listrik yang adil, terjangkau, dan dijamin negara. Tidak heran jika gugatan SP PLN menuai dukungan dari berbagai kalangan serikat pekerja BUMN lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media