Nasional . 25/09/2025, 07:21 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Persidangan antara SP PLN dan Menteri ESDM di PTUN Jakarta menjadi titik krusial dalam perjalanan ketenagalistrikan nasional. Dengan menggugat RUPTL 2025–2034, SP PLN ingin memastikan amanah konstitusi dan putusan MK benar-benar dijalankan. Publik kini menunggu, apakah pengadilan akan berpihak pada kepentingan rakyat atau tetap melanggengkan dominasi swasta dalam sektor kelistrikan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media