fin.co.id – Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, resmi diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Pasca dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan (Menas Erwin) dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 25 September 2025.
Menas Erwin sebelumnya dijemput penyidik di kediaman keluarganya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 24 September 2025 malam. Penangkapan dilakukan setelah ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 28 Juli dan 11 Agustus 2025.
“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir tanpa keterangan,” jelas Budi.
Kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, membenarkan kliennya dijemput KPK. Ia menyebut penjemputan dilakukan usai Magrib. Namun, Elfano belum mendampingi pemeriksaan perdana tersebut.
“Benar, beliau dijemput hari ini. Saat ini saya belum bisa menanggapi lebih jauh,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menas Erwin merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. KPK saat ini masih mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan MA, yang sebelumnya menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pada tingkat kasasi, Hasbi divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
(Ayu Novita)