fin.co.id - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang terletak di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Operasi yang dilakukan pada Kamis 25 September 2025 malam ini dikaitkan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Konfirmasi mengenai tindakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Benar (ada penggeledahan),” kata Anang Supriatna, Jumat 26 September 2025.
Anang mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebuah perkara baru.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT SEI dalam proses akuisisi saham di Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken, yang terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2015.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” katanya.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi PT Saka Energi Indonesia, perusahaan ini berdiri pada tanggal 27 Juni 2011.
Portofolio usaha perusahaan mencakup pengelolaan 10 blok minyak dan gas (migas) yang berada di Indonesia dan satu blok shale gas yang berlokasi di Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, enam blok dioperasikan secara penuh oleh perusahaan dengan kepemilikan saham seratus persen. Keenam blok itu adalah Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.
Kejagung Geledah Kantor PT SEI Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham di Blok Ketapang
news.fin.co.id - 26/09/2025, 10:00 WIB
Tim Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Anisha Aprilia