Megapolitan . 26/09/2025, 13:02 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor kejaksaan, pada Jumat (26/9/2025).
Pemusnahan ini meliputi uang palsu senilai Rp100 juta, narkotika jenis sabu seberat 144 gram, tembakau sintetis seberat 456,9083 gram, puluhan ribu butir obat-obatan terlarang, senjata api ilegal, puluhan handphone berbagai merek, serta sejumlah plat nomor polisi palsu yang digunakan dalam pengiriman BBM ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Aprilianna Purba, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari berbagai kasus tindak pidana yang telah diproses hukum hingga tuntas.
"Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini merupakan hal yang biasa karena memang merupakan tugas dari kami sesuai amanat dari undang-undang tak," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, diblender, dipotong-potong, dan dihancurkan menggunakan mesin perkakas, disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Tangerang dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang.
Aprilianna menegaskan, Aprilianna menegaskan, dengan dimusnahkan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.
"Ini juga amanat dari putusan hakim yang salah satunya mengamanatkan kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti yang memang sudah inkrah," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media