Kementerian BUMN Resmi Beralih Jadi BP BUMN, ASN Ikut Dipindahkan

news.fin.co.id - 26/09/2025, 22:02 WIB

Kementerian BUMN Resmi Beralih Jadi BP BUMN, ASN Ikut Dipindahkan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: Ilustrasi

fin.co.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan bakal berubah status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN setelah revisi Undang-Undang BUMN disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Transformasi ini bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bertugas di Kementerian BUMN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan, seluruh ASN di Kementerian BUMN otomatis ikut dipindahkan ke BP BUMN.

“Dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini (BP BUMN), dan semua ASN juga akan berpindah. Statusnya tetap ASN, karena BP BUMN adalah lembaga pemerintah,” jelas Rini di Gedung DPR RI, Jumat, 26 September 2025.

Salah satu poin krusial revisi UU BUMN adalah perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan. Konsekuensinya, jabatan Menteri BUMN ditiadakan dan digantikan oleh Kepala BP BUMN.

Advertisement

Kepala lembaga baru ini akan berperan sebagai regulator, pembina, hingga pengawas pengelolaan perusahaan pelat merah. Bahkan, sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kepala badan juga bisa merangkap posisi sebagai direktur utama Holding Investasi atau Holding Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, perubahan ini tidak serta-merta menghapus keberadaan Kementerian BUMN, melainkan menurunkan statusnya menjadi badan penyelenggara.

“Dia tetap berdiri sendiri, hanya berubah menjadi badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco.

Selain peralihan kelembagaan, revisi UU BUMN juga menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal rangkap jabatan wakil menteri yang dibatasi maksimal dua tahun.

Perubahan ini berjalan seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya terkait aturan tantiem bagi pejabat BUMN. DPR menargetkan pembahasan revisi UU BUMN bisa tuntas setelah menyerap masukan publik.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID