fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memperjuangkan hak rakyat atas hunian yang layak. Ia menyebut, perumahan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi juga penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin, 29 September 2025.
“Perumahan adalah kebutuhan mendasar rakyat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Selain itu, sektor ini juga selalu menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo di hadapan ribuan peserta.
Target 3 Juta Rumah untuk Rakyat
Prabowo menegaskan, pemerintah telah menetapkan target ambisius pembangunan 3 juta rumah rakyat. Menurutnya, target besar memang harus dikejar demi menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.
“Kami pasang target 3 juta rumah. Target itu memang tinggi, tetapi harus dicapai. Bung Karno pernah berkata, gantungkan cita-citamu setinggi langit. Jika tidak tercapai, setidaknya kita akan jatuh di antara bintang-bintang,” jelasnya.
Kepala Negara menambahkan, pembangunan perumahan rakyat akan terus diperkuat sejalan dengan program ketahanan pangan dan energi nasional. Ia optimistis pembangunan rumah akan meningkat lebih besar pada tahun depan. “Perumahan kita amankan, pangan kita amankan, energi kita amankan. Semua untuk rakyat Indonesia,” tegasnya.
Delapan Kebijakan Strategis Perumahan
Pemerintahan Prabowo telah merancang delapan kebijakan strategis untuk memperluas akses masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terhadap perumahan. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meringankan beban biaya dan menyederhanakan birokrasi.
Pembebasan BPHTB
Pembeli rumah pertama dari kalangan MBR kini dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dikenakan 5 persen. Kebijakan ini membuat biaya awal pembelian rumah menjadi lebih ringan.
Gratis PBG dan Penyederhanaan Izin
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, kini digratiskan khusus untuk rumah subsidi. Proses perizinan juga dipangkas dari 45 hari menjadi hanya 10 hari, sehingga mempersingkat waktu pembangunan.
PPN Ditanggung Pemerintah
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Langkah ini membuat harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat luas.