fin.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah resmi ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pemekaran tersebut membagi wilayah Kelurahan Kapuk menjadi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik di kawasan berpenduduk padat.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga," ujar Prabowo saat ditemui di Kelurahan Kapuk, Selasa, 30 September 2025.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kejari Jakarta Barat akan melakukan pengawalan terhadap penggunaan anggaran pembangunan untuk dua kelurahan baru tersebut.
"Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat tidak ada hal lainnya, terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan," tambahnya.
Prabowo menjelaskan bahwa bentuk pengawalan yang dilakukan Kejaksaan meliputi deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dana agar anggaran digunakan sesuai dengan tujuan.
Baca Juga
"Jadi pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan, tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua," pungkasnya.
Pemekaran Kelurahan Kapuk, Penantian Sejak 1996
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025 terkait pemekaran Kelurahan Kapuk.
"Melalui keputusan gubernur saya sudah menandatangani persetujuan pemekaran Kelurahan Kapuk ini," tuturnya.
Pramono menyebut bahwa pemekaran ini merupakan langkah bersejarah karena usulan tersebut telah muncul sejak tahun 1996 namun baru terealisasi sekarang.
"Maka ini sejarah, setelah menunggu sejak tahun 1996, ternyata tidak ada yang urus. Alhamdulilah melalui keputusan gubernur ini selesai," jelasnya.
Alasan Pemekaran: Kepadatan Penduduk Tak Wajar
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk sangat tinggi, mencapai 174.000 jiwa, setara dengan total penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
Kejari Jakbar menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah resmi ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Cahyono