fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih jauh dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat kementerian.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi pada Senin, 29 September 2025.
"Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Haryanto.
“Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m² di Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 m² di Sentul, Kabupaten Bogor,” ujar Budi.
Budi menambahkan, tersangka juga meminta seorang agen TKA membelikan satu unit Toyota Innova di sebuah dealer di Jakarta. Sebelumnya, pada 2 September 2025, KPK juga telah menyita 18 bidang tanah terkait kasus ini.
Hingga kini, KPK telah menahan empat dari delapan tersangka yang ditetapkan pada 5 Juni 2025. Mereka adalah Gatot Widiartono (Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total uang yang diterima delapan tersangka bersama pegawai Direktorat RPTKA mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar. Rinciannya: GTW sekitar Rp6,3 miliar; PCW Rp13,9 miliar; ALF Rp1,8 miliar; dan JMS Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)