fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh beberapa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Meskipun belum merinci jumlah total dana yang telah dikembalikan, Budi menegaskan bahwa uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," imbuhnya.
Budi juga mendorong pelaku usaha travel haji lainnya yang terlibat agar bersikap terbuka dan kooperatif. Termasuk mengembalikan dana yang diterima secara tidak sah dan memberikan keterangan yang jujur.
Menurutnya, kerja sama para saksi akan mempercepat proses penanganan perkara dan mendukung langkah KPK dalam menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah turut mengembalikan sejumlah dana kepada penyidik. Dana tersebut diduga terkait dengan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan kuota tambahan bermasalah pada tahun 2023–2024.
"Benar (ada pengembalian uang)," kata Setyo, Senin (15/9/2025), sembari menyebut nominalnya masih dalam tahap verifikasi.
Khalid, yang diperiksa pada 9 September lalu, mengaku bahwa biasanya ia menggunakan visa furoda untuk memberangkatkan jemaah. Namun tahun ini, ia menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat penawaran dari Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Mihibbah," ungkap Khalid usai diperiksa.
Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa kuota tersebut bermasalah dan sedang dalam penanganan KPK.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa berbagai pihak, baik dari internal Kementerian Agama (Kemenag) maupun pelaku usaha travel. Di antaranya:
1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
2. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
3. Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
4. Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry
5. Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur
6. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Basalamah
7. Komisaris PT Muhibbah Ibnu Masud
8. Pengurus asosiasi Kesthuri dan Sapuhi
9. Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin
Tak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa nama, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan, sejak 11 Agustus 2025.
Penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk:
1. Rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur
2. Kantor biro travel haji di Jakarta
3. Rumah ASN Kemenag di Depok
4. Ruang kerja Ditjen PHU Kemenag
Dari operasi tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan.
(Ayu Novita)
KPK Terima Pengembalian Dana dari Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Tambahan
news.fin.co.id - 30/09/2025, 22:07 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita