fin.co.id - Sebanyak 81 tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang dinyatakan gugur dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kegagalan tersebut terjadi lantaran mereka tidak menyelesaikan atau bahkan tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, pada Selasa, 1 Oktober 2025.
"Yang 81 itu nggak isi, nggak akhiri DRH tidak meresume. Jadi otomatis gugur dan tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ungkap Juwita.
Dari total 5.820 peserta yang sebelumnya lolos hingga tahap akhir, kini hanya 5.735 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sepenuhnya untuk diangkat sebagai PPPK. Jumlah tersebut dipastikan tidak akan bertambah.
BKPSDM Pandeglang, lanjut Juwita, telah menyelesaikan proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan berikutnya tinggal menunggu persetujuan teknis (pertek) dari BKN sebelum jadwal pelantikan ditetapkan.
"Sekarang kita menunggu turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN. Setelah itu baru bisa ditentukan jadwal pelantikan," jelasnya.
Selain 81 honorer yang tidak melengkapi DRH, terdapat empat peserta lainnya yang juga tidak dapat diusulkan meski telah mengisi DRH. Kendalanya adalah tidak adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pengusulan.
"Kalau tidak ada SPTJM, tetap tidak bisa diusulkan ke pusat meskipun sudah resume DRH," tegas Juwita.
Dengan begitu, dari seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi PPPK paruh waktu di Pandeglang, hanya 5.735 orang yang dipastikan lolos dan tinggal menunggu pelantikan.
"Setelah turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN, baru bisa ditentukan jadwal pelantikan," pungkasnya.
(Moch Madani Prasetia)