fin.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap empat fasilitas parkir ilegal di Jakarta, Rabu, 1 September 2025.
Empat lokasi yang disegel terdiri dari dua titik di Jakarta Timur, satu di Jakarta Selatan, dan satu lagi di Jakarta Pusat. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta aparat kepolisian.
Di Jakarta Timur, penyegelan dilakukan terhadap fasilitas parkir di sebuah apartemen di kawasan Cakung serta lembaga pendidikan tinggi swasta di Pulogadung. Sementara itu, di Jakarta Selatan, parkir tanpa izin ditemukan di lembaga kursus bahasa di wilayah Pengadegan. Sedangkan di Jakarta Pusat, fasilitas parkir ilegal berada di area Pusat Emas Cikini, Menteng.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menyatakan, salah satu titik yang disegel yakni Pusat Emas Cikini berada di atas aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia mengungkapkan, keprihatinannya karena lahan milik Pemprov DKI justru digunakan untuk aktivitas parkir ilegal.
"Ironisnya adalah bahwa ini adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Dan kami belum tahu alasannya kenapa operator ini tidak membuat izin," ujar Jupiter saat melakukan penyegelan di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Jupiter menyebut bahwa fasilitas parkir di Pusat Emas Cikini telah beroperasi secara ilegal selama sekitar 12 tahun. Ia memperkirakan kerugian yang ditimbulkan dari praktik parkir liar di lokasi tersebut mencapai angka belasan miliar rupiah.
Pansus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh praktik parkir ilegal tanpa pandang bulu.
"Aturan itu harus ditegakkan, aturan itu harus dilakukan secara transparan dan adil," tegas Jupiter.
Di lokasi yang sama, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menegaskan bahwa fasilitas parkir yang telah disegel tidak diperbolehkan lagi memungut tarif parkir dari pengunjung.
"Setelah disegel bahwa lokasi itu tidak lagi dipungut, alias gratis. Karena belum memiliki izin," ucap Adji.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar fasilitas parkir yang telah disegel tidak kembali beroperasi secara ilegal.
"Jadi kita terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan penyegel ini dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.
(Cahyono)