fin.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai memperketat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di area publik seperti kantor pemerintahan, rumah sakit, kampus dan sekolah, serta tempat ibadah.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, penerapan aturan ini bukan untuk membatasi industri rokok melainkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok terutama di area yang memang tidak diperuntukan bagi perokok.
"Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak dan orang tua," ucap Maesyal dalam Pertemuan bersama Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tangerang, Selasa (30/9/2025).
Meski demikian, menurut Maesyal, pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.
“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan," ujarnya.
Ia juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga kecamatan di Kabupaten Tangerang untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
"Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok," tandasnya.