fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah menegaskan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat, melainkan dipotong dalam bentuk fee yang mengalir ke sejumlah pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut salah satu tersangka utama adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Menurut Asep, Kusnadi mendapatkan jatah hibah pokir senilai total Rp398,7 miliar selama periode 2019–2022.
“Dengan rincian sebagai berikut, tahun 2019 Rp54,6 miliar; Rp84,4 miliar pada tahun 2020; Rp124,5 miliar pada tahun 2021; dan Rp135,2 miliar pada tahun 2022,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Dana hibah itu, lanjut Asep, disalurkan melalui koordinator lapangan (korlap) yang terdiri dari Jodi Pradana Putra (Blitar), Wawan Kurniawan (Tulungagung), Hasanuddin (Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029), dan Sukar (mantan kepala desa Tulungagung). Empat orang ini kini ditahan di Rutan KPK, sedangkan A. Royan belum ditahan karena alasan kesehatan.
Asep mengungkapkan adanya kesepakatan pembagian fee dari dana hibah tersebut. Skemanya yaitu Kusnadi mendapat 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, serta admin proposal dan laporan pertanggungjawaban sekitar 2,5 persen.
“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai dengan 70 persen dari anggaran awal,” tegasnya.
Fee tersebut diterima Kusnadi di muka atau sebagai ijon, dengan total mencapai Rp79 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp32,2 miliar diterima Kusnadi dari para korlap, baik melalui transfer rekening istrinya, staf pribadi, maupun secara tunai.
KPK menetapkan total 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas Jatim 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya menjerat Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita aset bernilai Rp8,1 miliar pada 8 Januari 2025, berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 milyar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin, 13 Januari 2025.
(Ayu Novita)