fin.co.id – Skandal jet pribadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, kembali memantik sorotan publik. Pengamat penerbangan dari Aviation Safety & Security Institute (Avisafe Institute), Arief Darmawan, menyebut kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebatas pelanggaran administratif.
Menurut Arief, dugaan penyalahgunaan wewenang otoritas bandara hingga perlakuan istimewa terhadap pengusaha kontroversial RA alias A menunjukkan adanya pola pelanggaran sistematis.
“Kasus jet pribadi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang otoritas bandara yang dibekingi aparat,” tegas Arief dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Arief menyoroti praktik pengajuan flight clearance (FC) yang menyimpang jauh dari aturan. Sesuai regulasi Kemenhub, FC seharusnya diajukan tiga hari sebelum penerbangan, namun di Kualanamu bisa selesai hanya dalam sehari bahkan di hari yang sama.
Tak hanya itu, data penumpang pun berbeda dengan realita. “Pada Juli 2025, FC diajukan untuk 5 orang, tetapi di apron ditemukan 10 penumpang. Bulan Agustus, FC mencatat hanya 4 orang, namun kenyataannya 11 orang,” ungkapnya.
Kasus makin janggal ketika petugas imigrasi disebut-sebut memberi perlakuan khusus dengan mendatangi VIP room untuk mencap paspor rombongan pengusaha A. Padahal, sejak September 2025 seluruh penumpang wajib mengisi formulir kedatangan.
“Ini bukan keteledoran. Ada pola rapi, sistematis, dan jelas-jelas melibatkan otoritas bandara. Kami juga menduga ada beking aparat yang membuat pengusaha ini bebas bergerak,” tambahnya.
Selain itu, akses kendaraan pribadi ke apron pesawat disebut terbuka lebar untuk disalahgunakan. Dengan hanya bermodalkan plat form, kendaraan non-bandara bisa menembus area terbatas yang seharusnya steril.
Avisafe menilai lemahnya pengawasan faktual di lapangan membuat celah besar bagi praktik mafia penerbangan.
“Kemenhub terlalu mengandalkan dokumen di atas kertas, sementara realitanya di lapangan bisa dimainkan,” ucap Arief.
Ia pun mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kejagung dan Polri membongkar jaringan ini, termasuk aparat yang membekingi. Audit menyeluruh terhadap penerbangan charter, terutama private jet non-PK, juga dinilai wajib dilakukan.
“Celakanya, aturan registrasi PK yang rumit dan mahal justru membuat mafia nyaman bermain di jalur abu-abu. Ini harus direformasi total,” tandas Arief.
Kasus ini, lanjutnya, sudah jadi alarm serius. Alih-alih menjadi garda kedaulatan negara, bandara justru rawan berubah menjadi pintu masuk aktivitas penyelundupan.
“Publik kini menanti apakah aparat hukum berani membongkar permainan kotor di balik jet pribadi pengusaha A,” pungkasnya.