Hukum dan Kriminal . 07/10/2025, 18:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan serius terkait praktik jual beli kuota haji yang semestinya diperuntukkan bagi petugas layanan jemaah, termasuk tenaga kesehatan, pendamping, hingga pengawas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kuota khusus yang seharusnya diberikan kepada petugas haji justru diperjualbelikan kepada calon jemaah.
"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah. Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi menegaskan, praktik menyimpang ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan jemaah, karena jumlah petugas yang seharusnya membantu di lapangan menjadi berkurang.
"Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jamaah ini tapi kemudian diperjual-belikan kepada calon jemaah lain," jelasnya.
"Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," tambah Budi.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ini, termasuk siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari jual beli kuota tersebut.
Rp100 Miliar Dikembalikan, Skandal Kuota Haji Kian Terbongkar
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap bahwa hingga saat ini telah terjadi pengembalian uang hampir Rp 100 miliar dari sejumlah biro perjalanan haji terkait kasus ini.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada," kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10).
KPK telah mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta dua pihak lainnya: Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur.
Tak hanya itu, penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
KPK menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen fisik, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diyakini berkaitan dengan perkara.
Melanggar Undang-Undang, Skema Kuota Haji Diduga Diselewengkan
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti ketentuan: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media