fin.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa usulan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah oleh pemerintah pusat belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan semacam itu membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan tekanan terhadap keuangan negara.
Ia menjelaskan, pemerintah harus memperhitungkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional sebelum mengambil langkah besar seperti itu. Purbaya menekankan bahwa setiap keputusan terkait pembiayaan aparatur negara harus tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian agar stabilitas fiskal tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa," kata Menkeu seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Menkeu menilai bahwa permintaan agar pemerintah pusat menanggung gaji seluruh PNS daerah merupakan hal yang wajar. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa,” ujar Menkeu.
Ia menambahkan, kondisi perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini masih menunjukkan tren perlambatan, dengan pertumbuhan yang fluktuatif. Oleh karena itu, setiap kebijakan belanja perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menambah tekanan terhadap anggaran negara.
Purbaya menegaskan bahwa saat ini belum memungkinkan bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa berisiko menembus batas defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” kata Menkeu.
Sebelumnya, usulan agar gaji PNS di daerah dibayar pemerintah pusat, disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi menyampaikan hal itu seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama sejumlah gubernur lainnya dalam agenda pembahasan terkait pemotongan TKD dan DBH Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.
Menurut Mahyeldi pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Sehingga dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional. *
Menkeu Purbaya Tolak Usulan Gaji PNS Daerah Dibayar Pusat, Begini Alasannya
news.fin.co.id - 08/10/2025, 10:00 WIB
Tim Redaksi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa