Megapolitan . 08/10/2025, 21:37 WIB

Penertiban PKL di Kawasan Pasar Anyar Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang. Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan yang seringkali disalahgunakan oleh pedagang.

"Kami melaksanakan aksi penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Nambo Pasar Anyar. Aksi ini berjalan lancar, kondusif, serta sesuai prosedur," ujar Irman, Rabu 8 Oktober 2025.

Satpol PP Kota Tangerang berencana untuk melakukan penertiban dan pengawasan secara rutin agar kawasan Pasar Anyar menjadi lebih tertata, bebas dari kemacetan, dan nyaman bagi pengunjung.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat, khususnya para PKL, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Anyar yang telah direvitalisasi.

"Ketertiban umum ini merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap aktivitas jual beli dapat dilakukan tanpa merugikan masyarakat lainnya," tambah Irman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com