Hukum dan Kriminal . 09/10/2025, 19:20 WIB

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Berapa Luasnya?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

“Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu, 13 Agustus 2025.

IKL diketahui merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex.

Penetapan tersangka terhadap IKL tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya diterbitkan pada 13 Agustus 2025.

Kejagung memastikan proses hukum terus berjalan secara profesional, termasuk kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com