Hukum dan Kriminal . 09/10/2025, 16:56 WIB

KPK Usut Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli kuota haji khusus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024. Salah satu fokus penyelidikan ialah praktik jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji, termasuk tenaga kesehatan dan pendamping jamaah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kini tengah menelusuri jumlah total kuota petugas haji khusus yang diperjualbelikan, termasuk harga jual yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

“Ini masih terus ditelusuri, karena penyidik juga masih mendalami PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

KPK telah memanggil sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali mekanisme pembagian kuota dan penetapan biaya yang dilakukan oleh para penyelenggara.

“Selain PIHK di wilayah Jakarta dan Jawa Timur yang sudah dipanggil, wilayah lain juga akan diperiksa. Termasuk asosiasi, karena mereka berperan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji,” tambah Budi.

Menurut Budi, pihak asosiasi diduga memiliki akses dan pengetahuan luas mengenai mekanisme pembiayaan haji karena menggunakan aplikasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjadi sarana koordinasi antarpenyelenggara.

“User aplikasi itu dipegang asosiasi yang menaungi PIHK. Jadi asosiasi mengetahui alur mekanisme dan pembiayaan ibadah haji,” jelasnya.

Budi menegaskan, sejauh ini belum ditemukan indikasi jual beli kuota petugas haji reguler, dan penyidikan masih berfokus pada kuota petugas haji khusus.

Sebelumnya, KPK menemukan sebagian kuota petugas kesehatan dan administrasi diduga dijual kepada calon jamaah haji.

“Kuota yang seharusnya untuk petugas pendamping atau kesehatan justru dijual kepada calon jamaah. Ini jelas menyalahi ketentuan dan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan haji,” ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa, 7 Oktober 2025.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa telah ada pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari sejumlah biro perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi sudah mendekati seratus miliar,” kata Setyo, Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Sejumlah barang bukti disita, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam kasus ini, pembagian tersebut diduga tidak sesuai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com