Kejagung Tegaskan Kasus Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim Masih Berlanjut

news.fin.co.id - 10/10/2025, 10:00 WIB

Kejagung Tegaskan Kasus Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim Masih Berlanjut

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan proses penelusuran kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu belum selesai.

“Penelusuran tetap berlanjut untuk melengkapi pemberkasan. Jika nanti dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka akan dilimpahkan ke tahap dua,” ujar Anang, Kamis, 9 Oktober 2025.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses akan berlanjut ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan di pengadilan.

Lima Tersangka Termasuk Nadiem Makarim

Advertisement

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Salah satunya adalah mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM). Penetapan itu diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (4/8/2025).

“Hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo. Nadiem sendiri telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025. Setelah pemeriksaan terakhir selama sembilan jam, Kejagung langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Deretan Nama Tersangka Lain

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief menjalani status tahanan kota lantaran menderita penyakit jantung kronis, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menegaskan, seluruh proses hukum dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis nasional di sektor pendidikan dan menyeret nama seorang mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh teknologi dan inovasi. (Candra Pratama)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID