fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang menolak pemberian visa bagi enam atlet Israel untuk masuk ke Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat karena sejalan dengan prinsip dasar negara dan peraturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, kebijakan itu mencerminkan sikap konsisten Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Hidayat menilai, keputusan tersebut juga menjadi wujud nyata dari amanat dasar negara yang selama ini menjadi pedoman dalam hubungan luar negeri Indonesia.
"Sikap ini sudah sejalan dan sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia, terutama bagian pembukaan bahwa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan spirit dari amanat Konstitusi tersebut diturunkan ke sejumlah regulasi, seperti UU Keimigrasian dan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini," kata HNW sapaan akrabnya melalui keterangan diterima di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
Hidayat menambahkan, langkah pemerintah menolak kehadiran atlet Israel juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat di tanah air. Dukungan datang dari organisasi besar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah pihak lainnya.
Selain itu, dukungan serupa juga muncul dari parlemen. DPR, melalui beberapa komisi terkait seperti Komisi I yang membidangi urusan luar negeri, Komisi X yang membidangi olahraga, serta Komisi XIII yang membidangi imigrasi, turut menyuarakan penolakan terhadap kedatangan atlet asal Israel tersebut.
Tak hanya dari lembaga legislatif, penolakan juga bergema di kalangan akademisi. Ketua Forum Rektor Universitas Muhammadiyah, Prof. Makmun Murod, secara terbuka menyatakan sikap serupa.
Bahkan di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan penolakannya, terutama karena Jakarta menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Dunia Senam Artistik yang sempat direncanakan dihadiri oleh atlet Israel.
"Maka sudah tepat apabila pimpinan Persatuan Senam Indonesia (Persani) secara terbuka juga mendukung sikap pemerintah yang tidak memberi visa kepada atlet-atlet Israel tersebut untuk bisa masuk dan ikut kejuaraan senam internasional di Jakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan penolakan terhadap atlet Israel merupakan bentuk dari sanksi bagi Israel atas kejahatan perang dan kemanusiaan termasuk genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza dan wilayah lainnya di Palestina.
"Hal tersebut juga sejalan dengan advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional yang memerintahkan negara-negara anggota PBB untuk bertindak terhadap Israel atas kejahatan yang dilakukannya," kata HNW.
Apalagi, lanjut dia, Israel dengan adanya kesepakatan dengan Hamas untuk gencatan senjata, bukan segera menghentikan kejahatan perangnya, malah terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Gaza.
"Oleh karenanya, sanksi pemboikotan secara internasional termasuk dalam dunia olahraga merupakan sanksi yang layak untuk diberikan terhadap Israel," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa sikap tersebut juga sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk ketika pada 2023 lalu. Saat itu, dilakukan penolakan terhadap pesepakbola Israel untuk mengikuti Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia.
"Seharusnya berbekal informasi atas sikap resmi dan aturan hukum di Indonesia ini, atlet Israel mestinya tahu diri dan menghormati konstitusi dan aturan hukum di Indonesia dengan tidak perlu mendaftarkan diri mengikuti kegiatan yang ada di Indonesia," sebut NHW.
Untuk itu, ia mengharapkan sikap Indonesia tersebut juga dapat diikuti oleh komunitas internasional lainnya, termasuk melarang Israel mengikuti ajang olahraga internasional seperti yang diberlakukan terhadap Rusia yang dianggap melanggar hukum internasional dengan menyerang Ukraina.
"Demi tegaknya sportivitas dan keadilan di dunia olahraga, kalau Rusia dilarang oleh FIFA, UEFA dan lain-lain, mestinya Israel juga," katanya.
Penolakan Atlet Israel Masuk Indonesia Sudah Sesuai dengan Konstitusi dan UU
news.fin.co.id - 11/10/2025, 09:00 WIB
Tim Redaksi
Seruan Boiko Israel (Ist)