Hukum dan Kriminal . 11/10/2025, 20:27 WIB

VCS Berujung Bui: Pasangan Kekasih di Pekanbaru Peras Pengusaha Sawit Rp1,6 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus pemerasan digital bermodus video call seks (VCS) yang mengejutkan publik di Pekanbaru.

Sepasang kekasih berinisial SH (24) dan SZ (34) ditangkap setelah memeras seorang pengusaha kelapa sawit beristri dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025, setelah ia terus-menerus diancam melalui Instagram dan WhatsApp. Dalam ancamannya, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.

Ironisnya, hubungan antara korban dan pelaku perempuan SH berawal dari perkenalan di tempat hiburan malam pada 2019, yang kemudian berlanjut lewat komunikasi intens di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan menjelaskan, titik awal pemerasan terjadi pada Agustus 2023. Saat itu, korban menghubungi SH dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call seks (VCS).

Meskipun sempat menolak, SH akhirnya menyetujui permintaan itu. Namun, diam-diam ia mengambil tangkapan layar (screenshot) dari momen tidak senonoh tersebut.

"Gambar hasil tangkapan layar itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mentransfer sejumlah uang," kata Ade, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Pelaku mengirim foto tersebut melalui WhatsApp dengan pesan ancaman singkat:

“Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”

Ketakutan akan terbongkarnya perselingkuhan kepada istri membuat korban menuruti semua permintaan SH. Transfer pertama senilai Rp10 juta dikirim ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh kekasih SH, yakni SZ.

Ancaman dan pemerasan terus berlanjut selama dua tahun penuh, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Dalam periode itu, korban berkali-kali mentransfer uang hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Tidak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke Subdit Siber Polda Riau.

Berdasarkan laporan dan penelusuran jejak digital, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di lokasi berbeda.

SH diamankan di kosnya di Jalan Surya, Pekanbaru. Sedangkan SZ ditangkap di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti.

"SH berperan sebagai pengatur aliran dana dan penyedia rekening," ujar Ade.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com