Hukum dan Kriminal . 11/10/2025, 20:27 WIB

VCS Berujung Bui: Pasangan Kekasih di Pekanbaru Peras Pengusaha Sawit Rp1,6 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dari hasil kejahatan itu, pasangan ini menghabiskan uang miliaran rupiah untuk membeli aset pribadi. Sebagai barang bukti, polisi menyita:

  • Dua unit mobil Honda Brio,
  • Satu sepeda motor Honda Scoopy,
  • Satu kalung emas seberat 10 gram, dan
  • Dua ponsel canggih, termasuk iPhone 14 Pro Max

Atas perbuatannya, SH dan SZ dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, serta pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara panjang karena terbukti melakukan pemerasan digital dengan motif asmara.

"Pasangan kekasih ini dijerat Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE serta pasal pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya.

(Abdullah Sani)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com