fin.co.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem tetap berlaku secara sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik Kejagung telah menggunakan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” tegas Ketut.
Ia juga menambahkan bahwa penilaian terhadap kekuatan pembuktian alat bukti bukan ranah hakim praperadilan. Selain itu, permohonan pihak Nadiem agar mendapat status tahanan kota dinyatakan bukan kewenangan hakim praperadilan.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” tutupnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan pengadilan.
“Apa pun putusannya kita hormati, yang jelas seperti itu,” ujar Anang pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang juga berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kita berharap putusan seadil-adilnya. Praperadilan sudah berjalan dengan baik, termasuk hadirnya pemohon dan ahli serta bukti-bukti,” tambahnya.
Gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dengan dalih bahwa Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum ada laporan resmi kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
“Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
Hana menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
“Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” tegasnya.