Hukum dan Kriminal . 13/10/2025, 20:31 WIB

Kejagung Hormati Putusan Praperadilan Nadiem Makarim, Tegaskan Penyidikan Sudah Sesuai Hukum

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan dirinya. Kejagung memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kejagung Tegaskan Proses Penyidikan Sah dan Sesuai Prosedur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak praperadilan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penyidik Kejagung telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita menghormati putusan tersebut. Sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Anang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Menurutnya, keputusan pengadilan memperkuat posisi hukum Kejagung dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum.

Kejagung Pastikan Proses Berjalan Objektif

Anang menambahkan, Kejagung akan terus menjalankan penyidikan secara objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum terhadap Nadiem Makarim.

“Kami akan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga menegaskan, tidak ada intervensi atau tekanan eksternal dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Nadiem Makarim

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap Kejagung. Dalam sidang yang digelar Senin, 13 Oktober 2025, hakim menyatakan proses penyidikan telah memenuhi unsur hukum yang sah.

“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” ujar hakim dalam pembacaan putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejagung telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Proses penyidikan, menurut hakim, juga dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan menemukan tersangka sudah sesuai prosedur hukum,” kata I Ketut Darpawan.

Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program yang seharusnya mempercepat transformasi digital pendidikan justru diduga menimbulkan kerugian negara akibat mark up harga dan penyalahgunaan wewenang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com