Hukum dan Kriminal . 13/10/2025, 20:31 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka usai mengantongi bukti kuat dari hasil audit internal dan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain Nadiem, beberapa pejabat Kemendikbudristek juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Usai putusan PN Jaksel, Kejagung berencana mempercepat pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Anang menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor dan mengutamakan asas keadilan.
“Kami akan tetap fokus melanjutkan penyidikan dengan mengedepankan asas keadilan dan transparansi,” ujarnya. Ia juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta diungkap di persidangan.
Dengan keputusan ini, posisi hukum Kejagung semakin kuat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek. Pemerintah berharap, proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada sektor pendidikan. (Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media