fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.
Pemeriksaan terhadap Haiyani dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, bersamaan dengan pemeriksaan Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kedua saksi hadir. Haiyani Rumondang Saksi diperika terkait proses penerbitan Sertifikat K3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Senin, 13 Oktober 2025.
Budi menambahkan, penyidik turut menggali keterangan mengenai kemungkinan adanya penerimaan uang dari pihak penyelenggara jasa K3 (PJK3).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 25 unit mobil dan 7 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Deretan kendaraan tersebut antara lain Honda CRV (4 unit), BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, serta beberapa kendaraan mewah lain seperti Land Cruiser 300, Mercedes Benz C300, Mazda 6 SDN, dan BAIC BJ40 Plus.
Selain itu, turut disita beberapa motor premium seperti Vespa Sprint, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima lembaganya. Berdasarkan laporan tersebut, pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK melakukan operasi serentak di sejumlah lokasi di Jakarta.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain Haiyani, sepuluh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), serta Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Nama lainnya meliputi Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” jelas Setyo.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer (Noel), beserta tersangka lainnya selama 40 hari. Berdasarkan temuan awal, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah menjabat sebagai wakil menteri.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)