fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto sekaligus Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, Rufis Bahrudin, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Selain Rufis, penyidik KPK juga memanggil Feriawan Nur Rohmadi, yang menjabat sebagai Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, untuk dimintai keterangan pada hari yang sama, Senin, 13 Oktober 2025.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.34 WIB. Pemeriksaan dilakukan guna memperdalam penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kemenag.
KPK saat ini masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses ini, lembaga antirasuah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan beberapa aset properti yang diduga terkait perkara.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji nasional seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 jemaah untuk kuota reguler dan 1.600 jemaah untuk kuota khusus.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi dugaan penyimpangan dalam distribusi, di mana pembagian justru dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
Perubahan komposisi yang tidak sesuai peraturan inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
(Ayu Novita)