fin.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memenuhi pemeriksaan itu mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung, dengan kedua tangannya diborgol.
Meski tengah dalam masa pemulihan pasca operasi ambeien, Nadiem menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang menjeratnya.
"Mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum terimakasih untuk semua dukungan-dukungan," kata Nadiem di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa, 14 Oktober 2025.
Mantan bos Gojek itu tampak tenang dan legowo, meski tak banyak berkomentar terkait pemeriksaan hari ini. Ia hanya menegaskan menerima hasil putusan praperadilan yang sebelumnya menolak gugatannya terhadap Kejagung.
"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya, mohon doanya terimakasih," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejagung. Gugatan itu dilayangkan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
"Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa langkah Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung bukti yang cukup.
"Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," jelasnya.
(Candra Pratama)