Hukum dan Kriminal . 14/10/2025, 22:32 WIB

KASUS JALAN TERUS! Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Lagi Usai Kalah Praperadilan Kasus Chromebook

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pemeriksaan ini dilakukan usai Nadiem kalah dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dengan status Nadiem sebagai tersangka. “Diperiksa sebagai tersangka. Tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ujar Anang di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kejagung Dalami Pemeriksaan Nadiem sebagai Tersangka

Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem bertujuan memperdalam hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya. Namun, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan karena hal itu menjadi kewenangan tim penyidik. “Itu ranah penyidik yang akan mendalami,” ujarnya singkat.

Saat awak media menanyakan soal dugaan aliran dana yang diduga diterima Nadiem, Anang belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. “Saya kurang tahu pasti, itu sudah masuk ke materi penyidikan,” tambahnya.

Tampil dengan Rompi Tahanan, Nadiem Akui Siap Jalani Proses Hukum

Dari pantauan di lokasi, Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tangannya tampak diborgol, namun ekspresinya terlihat tenang. Kepada wartawan, Nadiem mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan praperadilan dan siap menjalani proses hukum.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem dengan nada datar.

Mantan CEO Gojek itu juga mengungkap bahwa dirinya masih dalam masa pemulihan setelah sempat menjalani operasi ambeien. Meski begitu, ia menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan hukum. “Terima kasih, saya masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih atas semua dukungannya,” tuturnya.

Kalah di Praperadilan, Nadiem Tetap Jalani Proses Penyidikan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejagung. Dalam putusannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan telah sesuai prosedur dan didukung bukti yang cukup.

“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim juga menegaskan bahwa Kejagung memiliki dasar hukum kuat dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana, sudah dilakukan berdasarkan hukum acara pidana,” ujarnya.

Kasus Chromebook: Sorotan terhadap Digitalisasi Pendidikan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu sorotan besar publik sejak awal tahun 2025. Program digitalisasi pendidikan yang seharusnya membantu sekolah-sekolah di daerah justru diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com