23.929 Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Transaksi Ilegal

news.fin.co.id - 15/10/2025, 19:19 WIB

23.929 Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Transaksi Ilegal

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

fin.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk transaksi judi online (Judol). Data tersebut merupakan hasil pemantauan dan penindakan selama periode Oktober 2024 hingga September 2025, yang melibatkan patroli siber serta laporan dari masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang telah menimbulkan banyak kerugian sosial dan ekonomi.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," ujar Meutya di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.

Menurut Meutya, pemblokiran ribuan rekening tersebut adalah hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga, yang berfokus pada pemutusan jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Advertisement

Menteri asal Partai Golkar ini mengatakan, upaya ini tidak hanya sebatas pemblokiran situs, tetapi juga pengawasan terhadap arus keuangan digital, agar aktivitas perjudian daring benar-benar dapat diberantas dari hulu ke hilir.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Meutya juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pengawasan digital, khususnya dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Untuk mendukung partisipasi publik, Kemkomdigi telah menyediakan kanal pengaduan resmi, antara lain:

1. aduankonten.id, untuk melaporkan situs atau konten bermuatan judi online, dan

2. cekrekening.id, bagi masyarakat yang ingin mengadukan rekening yang diduga terlibat transaksi ilegal.

Meutya menekankan, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, dan aman.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID