Kejagung Dalami Kasus Digitalisasi Pendidikan, Dua Saksi dari Swasta Diperiksa

news.fin.co.id - 15/10/2025, 19:46 WIB

Kejagung Dalami Kasus Digitalisasi Pendidikan, Dua Saksi dari Swasta Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Pada Rabu, 15 Oktoer 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang berasal dari pihak swasta terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka berinisial MUL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna di Jakarta.

Advertisement

Adapun dua saksi yang diperiksa berinisial AK, karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres, dan IS, staf sales di PT Ayooklik Airmas Perkasa. Keduanya dimintai keterangan terkait proses pelaksanaan dan pengadaan dalam program Digitalisasi Pendidikan yang tengah diselidiki oleh penyidik Jampidsus

Kasus ini sendiri mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek digitalisasi sarana pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan di Indonesia, yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Setiap saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pelaksanaan program akan dimintai keterangan sesuai prosedur,” tambah Anang.

Penyidik Kejagung masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memperjelas konstruksi perkara.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID