Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

news.fin.co.id - 15/10/2025, 19:41 WIB

Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna - ANTARA -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna, Rabu, 15 Oktober 2025.

Advertisement

Adapun kelima belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, serta pihak perbankan. Mereka antara lain terdiri dari analis, manajer, pejabat hukum, hingga pejabat perencanaan, dan komersial.

Beberapa nama yang turut dimintai keterangan antara lain BS, Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero); IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping; serta FM, Group Head Commercial Banking 3 Bank Mandiri tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dari fungsi hukum, perencanaan, hingga manajemen suplai minyak mentah, di antaranya ADA, PP, CS, IR, dan KMSN.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” tambah Anang.

Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID