Kejagung Pertimbangkan Sidang In Absentia untuk Tersangka Riza Chalid

news.fin.co.id - 15/10/2025, 18:10 WIB

Kejagung Pertimbangkan Sidang In Absentia untuk Tersangka Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menggelar sidang in absentia terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC), yakni sidang yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruang persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim penyidik sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil.

"Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya," ujar Anang, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.

Anang menegaskan, pelaksanaan sidang tanpa kehadiran terdakwa tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab terdapat aturan dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Advertisement

"Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," kata Anang.

Ia menambahkan, syarat utama untuk melaksanakan sidang in absentia antara lain bahwa tersangka telah dinyatakan buron secara nasional, sudah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka, serta telah dilakukan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa fokus Kejagung saat ini masih pada pencarian dan penangkapan Riza Chalid, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, persidangan terhadap para tersangka dalam klaster pertama kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid). Tentunya karena ini yang bersangkutan berada di luar negeri kita juga gak bisa serta-merta mengambil yang bersangkutan," tukasnya.

Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid merupakan pengusaha minyak dan gas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Dalam kasus tersebut, MRC diduga melanggar hukum dengan menyetujui kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tangki Merak, serta mengintervensi kebijakan internal Pertamina agar rencana kerja sama itu dimasukkan ke dalam program perusahaan, padahal saat itu belum ada kebutuhan tambahan penyimpanan stok BBM.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID