KPK Sita 44 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker

news.fin.co.id - 15/10/2025, 16:20 WIB

KPK Sita 44 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita belasan aset tanah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terkait penyidikan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan secara bertahap dan menambah total aset yang disita menjadi 44 bidang tanah.

“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 26 aset bidang tanah. Terbaru, disita lagi 18 bidang tanah sehingga totalnya ada 44 bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, aset-aset tersebut disita dari tersangka Jamal Shodiqin (JS), staf di Kemenaker, yang diduga menerima serta mengelola aset hasil kejahatan dari Haryanto (H), pejabat di Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker.

Advertisement

“Aset-aset yang disita merupakan hasil pengelolaan dari Saudara JS atas aset milik Saudara H, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini,” pungkas Budi.

Keterlibatan Pejabat dan Pegawai Kemnaker

Sebelumnya, KPK pada 2 September 2025 juga telah menyita 18 bidang tanah dalam perkara yang sama.

Kasus ini menyeret delapan orang tersangka, terdiri atas pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, empat dari delapan tersangka telah resmi ditahan sejak 24 Juli 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Empat tersangka tersebut adalah:

1. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Ditjen PPTKA Kemnaker 2021–2025;

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf pada Direktorat PPTKA 2019–2024;

Advertisement

3. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker;

4. Alfa Eshad (ALF) – Pegawai di lingkungan yang sama.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID