fin.co.id – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) memastikan tengah mempersiapkan langkah hukum atas program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7 pada 13 Oktober 2025.
Pengurus LPBH PBNU, Aripudin, mengungkapkan bahwa timnya kini sedang menyusun rancangan laporan dan menelaah pasal-pasal hukum yang dinilai relevan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah penggunaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 KUHP yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.
Menurut Aripudin, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. “Kami sudah mendapat arahan dari Ketua Umum untuk menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum,” ujarnya, dikutip Rabu 15 Oktober 2025.
Selain menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga berencana melaporkan tayangan tersebut ke Dewan Pers sebagai bagian dari upaya menjaga tanggung jawab media terhadap kontennya.
"Ketum sudah menginstruksikan ini kan sudah tayang ya hampir di seluruh pelosok bahkan dunia sudah menonton. Apa pertanggungjawaban dan tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Kemungkinan besar begitu," katanya dalam tayangan TVNU,
Lebih lanjut, Aripudin menilai terdapat aspek penting yang patut diperhatikan dalam tayangan tersebut yaitu narasi mengenai pemberian amplop kepada kiai atau dugaan bahwa keluarga kiai mendapatkan keuntungan finansial dianggap sebagai potensi fitnah. Ia menyebut bahwa unsur dalam tayangan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi.
"Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum Kiai dan Santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini secara hukum itu kan memiliki (legal) standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menilai terkait pentingnya membangun narasi teologis dan sosiologis untuk menjelaskan budaya serta tradisi di pesantren. Menurutnya, narasi negatif yang dibangun dalam tayangan Trans 7, termasuk soal santri yang "ngesot", telah disimplifikasi tanpa pemahaman yang benar terhadap adab dalam dunia pesantren.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2025 program Xpose Uncensored menayangkan siaran yang dianggap menyinggung pesantren dan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, KH Anwar Manshur.
Tayangan berjudul "Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?" langsung menuai kecaman sejumlah pihak terutama para santri pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya Keluarga Besar Pondok Pesantren Lirboyo.
Seruan boikot Trans7 di media sosial pun menggema sebagai reaksi dari tayangan tersebut. *