LPSK Perluas Jangkauan Perlindungan Saksi dan Korban hingga ke Pelosok Desa

news.fin.co.id - 15/10/2025, 18:40 WIB

LPSK Perluas Jangkauan Perlindungan Saksi dan Korban hingga ke Pelosok Desa

Ketua LPSK Achmadi, Anggota DPRI RI KOMISI XIII Marinus Gea, DAN Wakil Ketua LPSK Mahyudin Saat diwawancara wartawan. (rfh)

fin.co.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya memperluas jangkauan layanannya hingga ke daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan melalui revisi undang-undang, guna memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya saksi dan korban tindak pidana.

Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa saat ini LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Untuk mengatasi keterbatasan ini, LPSK mengembangkan strategi dengan membentuk kantor-kantor penghubung dan program "Sahabat Saksi dan Korban".

"Kami mengembangkan kantor-kantor penghubung dan program Sahabat Saksi dan Korban. Di setiap desa ada pengampu bidang hukum, dan ini perlu kita koordinasikan," ujar Achmadi dalam acara sosialisasi di Kabupaten Tangerang, Rabu (15/10/2025).

LPSK juga menjajaki kerja sama dengan Kementerian Desa untuk memanfaatkan aparatur bidang hukum di tingkat desa sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan akses perlindungan.

Advertisement

"Kami sudah bertemu dengan Kementerian Desa, dan beliau akan mengupayakan pertemuan dengan kepala desa seluruh Indonesia untuk membahas akses permohonan perlindungan ke LPSK," tambahnya.

Menanggapi banyaknya kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena korban merasa takut, LPSK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan. LPSK siap mendampingi dan mendorong proses hukum jika tindak pidana tersebut serius dan belum ditangani.

"Jangan ragu mengajukan permohonan kepada LPSK. Jika belum ada proses hukum, apalagi jika tindak pidananya serius, kami akan bantu dorong bersama-sama," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Marinus Gea, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses perubahan kedua undang-undang LPSK (setelah perubahan pada UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014). Tujuannya adalah untuk memperkuat kewenangan LPSK dan memperluas jangkauan amanatnya ke seluruh wilayah Indonesia.

"Perubahan undang-undang ini bertujuan memberikan penguatan kewenangan dan perluasan amanat kepada LPSK agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk melalui kantor-kantor perwakilan," kata Marinus dalam acara sosialisasi yang sama.

Marinus juga menekankan pentingnya LPSK mendekatkan diri kepada masyarakat agar mereka memahami hak-haknya sebagai saksi maupun korban.

"Perlindungan hukum akan menjadi kuat jika rakyat merasa LPSK adalah bagian dari mereka. Rakyat harus tahu bahwa mereka bisa bicara tanpa takut, melapor tanpa malu, dan mencari keadilan tanpa harus sendirian," tutupnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID