fin.co.id - Aktris sekaligus narapidana (napi) kasus narkoba, Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama lima narapidana lain yang dikategorikan berisiko tinggi (high risk) dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan pemindahan tersebut. Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menegakkan prinsip “Zero Narkoba” di seluruh lapas dan rutan Indonesia.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan sangat serius. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas,”
ujar Rika, Kamis, 16 Oktober 2025.
Rika menjelaskan, para narapidana high risk termasuk Ammar Zoni telah tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB. Mereka, kata dia, kemudian ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, fasilitas dengan pengamanan tertinggi di Indonesia.
“Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum. Harapannya, langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” tuturnya.
Proses pemindahan dilakukan secara ketat pada dini hari, dengan pengawalan gabungan dari Petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta Petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Semua tahapan pemindahan, mulai dari pemberangkatan hingga penerimaan di Nusakambangan, dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Ditjenpas telah memindahkan lebih dari 1.500 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Kebijakan ini bertujuan menekan peredaran narkoba dari balik jeruji, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan.
“Tujuan utama langkah ini adalah melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan lainnya,” jelas Rika.
“Selain itu, agar warga binaan tersebut dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana serupa saat kembali ke masyarakat,” sambungnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari menyebut, pemindahan Ammar Zoni dan napi lain menjadi peringatan keras bagi seluruh lapas dan rutan untuk terus bersih dari narkoba.
“Seperti yang selalu diingatkan Pak Menteri dan Pak Dirjenpas, Zero Narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm bagi kami semua untuk tetap waspada dan bertindak tegas,” tegas Heri.
Sekadar diketahui, Ammar Zoni merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, bersama lima tersangka lain yang kini turut dipindahkan ke Nusakambangan.
(Candra Pratama)