Ekonomi . 16/10/2025, 09:39 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
1.000 gram: Rp2.347.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media