Kejagung Dampingi Eksekusi Aset Terpidana Cukai di Lampung Senilai Rp1,8 Miliar
Kejagung melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pendampingan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus tindak pidana cukai, Ahmad Safriansyah.
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pendampingan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus tindak pidana cukai, Ahmad Safriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 15–16 Oktober 2025.
Rampasan aset tersebut berupa dua bidang tanah yang berada di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
“Aset yang disita yaitu dua bidang tanah masing-masing seluas 6.865 meter persegi dengan SHM Nomor 00023 dan 14.740 meter persegi dengan SHM Nomor 00022, sehingga total luasnya 21.605 meter persegi,” ujar Anang, Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca Juga
Ia menambahkan, penyitaan tersebut dilakukan untuk memenuhi pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 yang dijatuhkan kepada terpidana Ahmad Safriansyah.
Pelaksanaan sita eksekusi ini, lanjut Anang, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara berjalan efektif.
“Kejaksaan akan terus konsisten dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk memastikan seluruh pidana tambahan dapat dieksekusi dengan tuntas,” tegasnya.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
29 Cartridge Etomidate Disita, Polisi Tangkap Pria di Tangerang
Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan