fin.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebuah rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (18/10/2025).
Terungkap bahwa "pabrik sabu" rumahan ini telah beroperasi selama sekitar enam bulan. Dua pelaku, IM dan DF, berhasil meraup keuntungan fantastis, mencapai sekitar Rp1 miliar.
"Pelaku memperoleh bahan prekursor narkotika dengan cara mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni," jelas Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Minggu (19/10/2025).
Modusnya pun terbilang canggih. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara online, sehingga sulit terdeteksi. IM berperan sebagai "koki" atau peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Ironisnya, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Menurut Suyudi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama apik antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melakukan pengintaian dan observasi intensif.
"Dari hasil pengintaian berhasil mengidentifikasi sebuah unit apartemen di lantai 20 sebagai lokasi produksi sabu," ujarnya.
Selain meringkus kedua tersangka, BNN juga menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain Narkotika sabu dalam bentuk cair dan padat seberat 1 kilogram, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi8⁹ narkotika.
Sementara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegas Komjen Suyudi.