fin.co.id – Gerakan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara kembali turun ke jalan. Setelah aksi pertama di depan Gedung KPI, kali ini mereka menggelar aksi lanjutan di kantor Trans7, Jakarta.
Aksi tersebut bertujuan mempertegas penolakan terhadap dugaan pembusukan citra kyai dan pesantren yang dinilai muncul dalam salah satu tayangan stasiun televisi tersebut. Massa menilai Trans7 telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 36 ayat (4) dan (5) serta Pasal 40 yang mengatur tanggung jawab lembaga penyiaran terhadap isi siaran.
Dalam pernyataannya, BEM PTNU menuntut Trans7 dan Chairul Tanjung selaku pemilik media segera meminta maaf secara terbuka kepada Pondok Pesantren Lirboyo, KH. Anwar Manshur, para santri, dan umat Islam. Permohonan maaf diminta disiarkan pada waktu prime time selama tujuh hari berturut-turut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan restorasi kepercayaan publik.
Selain itu, BEM PTNU juga menuntut transparansi internal di tubuh Trans7. Mereka mendesak manajemen mengungkap tim produksi dan aktor intelektual di balik tayangan tersebut serta memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pelatihan ulang etika jurnalistik. Menurut mereka, langkah ini penting untuk memutus budaya impunitas yang mencederai integritas media.
BEM PTNU meminta Trans7 berkoordinasi dengan KPI, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum agar kasus ini menjadi preseden nasional bagi dunia penyiaran. Mereka menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 2x24 jam, gerakan boikot terhadap produk Trans Corp akan digulirkan secara masif.
Gerakan ini, menurut perwakilan mahasiswa, bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk tanggung jawab moral menjaga marwah pesantren dan etika penyiaran di Indonesia. (*)