Hukum dan Kriminal . 21/10/2025, 21:08 WIB

Bos PT BSS Dilaporkan, Kesabaran Korban Investasi Bodong Sudah Habis

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Korban investasi bodong PT BSS akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak membuahkan hasil. Laporan tersebut akan diajukan oleh tim kuasa hukum korban, Farlin Marta dan Sakti Manurung dari Master Trust Law Firm, terhadap Hungdres Halim selaku Direktur Utama sekaligus penandatangan bilyet investasi PT BSS.

Selain Hungdres, laporan juga ditujukan kepada Komisaris PT BSS Andrew Halim dan Kwek Kie Jen, serta Tahir Ferdian, yang turut disebut memiliki peran dalam kasus tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah para korban menilai Hungdres tidak menunjukkan keseriusan maupun itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia bahkan diduga menjadi otak di balik penghimpunan dana besar yang merugikan ribuan nasabah di seluruh Indonesia.

Sejak awal, Master Trust Law Firm masih memberikan kesempatan untuk mediasi. Namun, menurut kuasa hukum, Hungdres justru terkesan menunda-nunda penyelesaian.

Hungdres sempat menjanjikan kompensasi berupa sebidang tanah, tetapi rencana itu kandas karena masalah akses jalan. Dalam beberapa kesempatan, ia juga beralasan tengah dirawat di rumah sakit.

“Saya lagi di RS, slow response. Tolong sampaikan Bu Natalia, beberapa hari slow response,” tulisnya dalam pesan singkat.

Kuasa hukum Farlin Marta menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakseriusan dalam memenuhi tanggung jawab kepada para korban yang telah kehilangan seluruh investasinya.

"Hungdres Halim tidak serius dalam menyelesaikan hutang PT Bumi Sumber Swarna (PT BSS) kepada para nasabahnya, yang diberikan hanya janji-janji palsu... apakah nasabahnya harus pakai helikopter kalau mau ke tanah tersebut?" ujar Farlin Marta, Senin, 20 Oktober 2025.

Farlin menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu dua bulan bagi Hungdres untuk menyelesaikan kewajiban, namun tidak ada kemajuan berarti.

"Kami sudah memberikan waktu dua bulan kepada Hungdres tetapi tidak memiliki itikad baik, waktunya kita bersatu bangkit melaporkan BSS agar ditindaklanjuti dan kita bisa mengambil hak kita sebagai nasabah," tegasnya.

"Apakah memang seorang Hungdres Halim kebal hukum karena dia adalah anaknya Taher Halim?" lanjut Farlin menantang.

Sementara itu, Sakti Manurung menegaskan bahwa PT BSS wajib mengembalikan seluruh dana para nasabah yang telah dirugikan.

"PT Bumi Sumber Swarna harus bertanggung jawab kembalikan kerugian nasabah, kasihan mereka, kami tidak akan tinggal diam," ujarnya.

Sakti juga menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak klien mereka hingga tuntas.

"Sudah terlalu lama PT BSS seolah diam saja, atau mereka memang kebal terhadap hukum? Saya tidak akan mundur 1 cm pun untuk menegakkan hukum yang berkeadilan," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com