KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024, Siapa saja?

news.fin.co.id - 21/10/2025, 23:28 WIB

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024, Siapa saja?

Ilustrasi: KPK

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Para saksi yang diperiksa terdiri dari lima direktur utama biro travel dan satu orang dari manajemen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Mereka adalah Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), Retno Anugerah (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq), serta Gugi Harry Wahyudi (Manajer Operasional Amphuri).

“Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, eks Ketua Koperasi Amphuri, Joko Asmoro, juga telah diperiksa KPK. Ia mengaku tidak mengenal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang turut dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (staf khusus Menag) dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji, yang semestinya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Namun, tambahan 20.000 kuota haji justru dibagi tidak sesuai aturan: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

KPK menduga terjadi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan saat ini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total pasti nilai kerugian tersebut.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID