Hukum dan Kriminal . 22/10/2025, 20:09 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total nilai mencapai Rp9,8 miliar. Lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses lelang dilaksanakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa, 21 Oktober 2025. Lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pelaksanaan lelang ini merupakan langkah konkret Kejaksaan untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan memastikan hasilnya dapat memberi manfaat bagi negara,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Motor sitaan Kejagung dari Doni Salmanan
Dalam kegiatan lelang tersebut, sebanyak sepuluh unit kendaraan berhasil terjual melalui mekanisme closed bidding yang dilakukan secara daring di situs lelang.go.id. Nilai total penjualan mencapai Rp9.810.900.000 atau naik sekitar Rp601 juta dibandingkan nilai limit awal. Kenaikan ini menunjukkan minat tinggi masyarakat terhadap aset rampasan negara.
Berikut daftar kendaraan yang berhasil dilelang: 1. Porsche 911 Carrera 4S dengan harga Rp903,1 juta. 2. Lamborghini Huracan terjual Rp4,75 miliar. 3. BMW 840i Coupe M Tech terjual Rp1,15 miliar. 4. Honda CR-V bernomor polisi D 1264 UBI laku Rp313 juta. 5. Honda CR-V lainnya bernomor D 1017 YCK terjual Rp289 juta. 6. Toyota Fortuner GR dilelang seharga Rp410 juta. 7. Motor KTM 500 EXC-F Six Days laku Rp117 juta. 8. Kawasaki Ninja H2 terjual Rp436 juta. 9. Kawasaki ZX-10R dilepas dengan harga Rp343 juta. 10. Kawasaki ZX25R terjual Rp93 juta.
Anang menjelaskan, seluruh hasil lelang akan disetorkan langsung ke kas negara. Sedangkan barang rampasan yang belum laku akan dilelang kembali sesuai prosedur.
Mobil rampasan Kejagung dari Doni Salmanan
Proses lelang dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta atau closed bidding menggunakan sistem e-Auction. Metode ini dianggap efektif meningkatkan transparansi dan memperluas jangkauan peserta lelang di seluruh Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media