fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat capaian besar dalam pemulihan aset negara sepanjang 2025. Lembaga penegak hukum itu berhasil menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi dan perkara lain ke kas negara senilai total Rp15,2 triliun. Angka ini jauh melampaui capaian tahun sebelumnya dan sebagian besar berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara telah dilakukan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu. Dari total Rp15,2 triliun tersebut, sekitar Rp13,25 triliun berasal dari kasus korupsi.
“Di samping Rp13,25 triliun itu, tahun ini kami juga sudah menyetor sekitar Rp1,9 triliun dari perkara lain ke kas negara,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kasus Ekspor CPO Jadi Penyumbang Terbesar
Dari seluruh perkara, kasus korupsi fasilitas ekspor CPO menjadi penyumbang dana terbesar. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar di industri minyak sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya diwajibkan membayar uang pengganti setelah dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara.
Anang menyebut, Wilmar Group menjadi penyetor terbesar dengan nilai pembayaran mencapai Rp11,8 triliun. Sementara Musim Mas Group telah membayar Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group menyetor Rp186 miliar. Ketiganya memberikan kontribusi signifikan terhadap total pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan.
Masih Ada Tunggakan Rp4,4 Triliun
Meskipun jumlah yang telah disetorkan sangat besar, Anang menegaskan masih ada sisa kewajiban dari dua perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, dengan total tunggakan sekitar Rp4,4 triliun. Kedua perusahaan tersebut diberi waktu untuk melunasi kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau satu grup, yakni Wilmar, sudah selesai. Tapi untuk Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih ada kekurangan. Bila tenggat waktu tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk penyitaan aset,” tegas Anang.
Kejagung memastikan proses penyetoran dana ke kas negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Nilai Pengembalian Tahun Ini Tertinggi dalam Sejarah Kejagung
Dengan total Rp15,2 triliun, angka pengembalian uang negara tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Kejaksaan Agung. Dari jumlah itu, Rp13,25 triliun berasal dari tindak pidana korupsi dan Rp1,9 triliun dari perkara lainnya. Anang menyebut, capaian tersebut menunjukkan hasil nyata dari optimalisasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset negara.
“Kalau ditotal, kurang lebih hampir Rp15,248 triliun yang sudah diserahkan ke kas negara. Artinya, tahun ini pengembaliannya jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” kata Anang.
Fokus Kejagung: Pemulihan Aset dan Efek Jera
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola korporasi dan menumbuhkan kesadaran hukum di sektor bisnis.