fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia pesantren di Indonesia.
“Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia,” kata Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, di kantornya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Dengan surat itu, Presiden memberikan izin prakarsa untuk pembentukan Ditjen Pesantren sebagai unit baru di Kemenag.
Romo Syafi’i menyebut keputusan ini menjadi kado istimewa bagi seluruh santri Indonesia, karena ditetapkan sehari sebelum peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025.
“Ini bukan hanya restrukturisasi birokrasi, tapi juga pengakuan formal negara atas peran pesantren dalam membangun pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Ditjen Pesantren nantinya akan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan seluruh pesantren di Indonesia, termasuk yang belum terdata secara resmi.
“Dengan adanya Ditjen ini, kita bisa mengontrol semua pesantren. Biar tidak ada lagi pesantren yang disebut abal-abal, yang sebenarnya bukan pesantren,” tegas Nasaruddin.
Pembentukan Ditjen Pesantren ini diharapkan dapat memperkuat posisi pesantren sebagai pilar pendidikan karakter, pusat dakwah, dan pemberdayaan umat dalam kerangka pembangunan nasional.
(Anisha Aprilia)